Bupati dan Kajari Samosir Teken Kerjasama Pelayanan Hukum Perdata dan TUN

Pemkab dan Kejari Samosir menjalin kerjasama di bidang pelayanan hukum perdata dan TUN (Tata Usaha Negara).

topmetro.news – Pemkab dan Kejari Samosir menjalin kerjasama di bidang pelayanan hukum perdata dan TUN (Tata Usaha Negara). Terwujud dengan penandatanganan kerjasama oleh Bupati Samosir Vandiko T Gultom dan Kajari Samosir Andi Adikawira Putera.

Berlangsung di Lantai II Kantor Bupati Samosir, Rabu (16/8/2023).

Turut hadir, Staf Ahli Bupati Rudi SM Siahaan, HUT Isasar Simbolon, SAB Bidang Hukum Lamhot Nainggolan. Kemudian, Asisten I Tunggul Sinaga, Kepala BPKPD Melva Siboro, Plt Kadis PUTR Rudimantho Limbong, dan Kabid IKP Diskominfo Togarma Naibaho

Kerjasama itu melingkupi pelayanan hukum, pertimbangan hukum, penegakan dan tindakan hukum lainnya di lingkungan Pemkab Samosir. Bertujuan untuk secara bersama-sama dalam hal penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara di dalam dan luar pengadilan.

Bupati Samosir mengatakan, dengan terjalinnya kerjasama dengan Kejari, sudah banyak persoalan pemerintah yang dibantu, terutama dalam pengamanan aset.

“Perjanjiann kerjasama ini bukan hanya seremonial. Tetapi sudah nyata dan sudah banyak menyelamatkan aset Pemkab.Samosir,” ucap Vandiko .

Ke depan, Vandiko berharap Kejari Samosir dapat membantu penegakan hukum penunggak pajak. Sehingga wajib pajak lebih taat, dengan demikian akan dapat meningkatkan PAD.

Kajari Samosir Andi Adikawira Putera menyampaikan, kerjasama yang sudah terjalin dengan baik akan tetap terbina. Mereka tetap akan membantu Pemkab Samosir dalam hal perdata dan tata usaha negara.

“Jaksa sebagai pengacara negara akan membantu pemerintah apabila ada surat kuasa, bersedia untuk pendampingan penindakan,” ungkap Andi.

Ia mengakui, sudah banyak kasus perdata yang mereka tangani dalam pemulihan aset Pemkab Samosir. Hal tersebut guna pengaman aset dalam mendukung pembangunan.

Ia juga menyampaikan, Kejari bersedia membantu Pemkab Samosir mengkaji peraturan perundangundangan dalam hal pembuatan perda.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment